BOGORTODAY.COM – Aktivis lingkungan, Aditia Putra menyoroti lemahnya sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang diduga membuang limbah secara ilegal di Situ Citongtut, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menilai penindakan yang dilakukan selama ini belum menimbulkan efek jera sehingga pencemaran terus berulang.
Menurut Aditia, peristiwa pencemaran di Situ Citongtut bukan kali pertama terjadi. Sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan pelanggar umumnya hanya bersifat ringan.
“Sempat ada sanksi, tapi biasanya hanya tindak pidana ringan atau sanksi administratif. Setelah itu mereka bisa beroperasi lagi,” ujar Aditia, Senin (26/1/2026).
Ia menyebutkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah saluran pembuangan limbah. Namun, keberadaan perangkat tersebut dinilai belum efektif mencegah pelanggaran.
“CCTV ada, dipasang DLH. Tapi saya rasa ini cuma seperti perangkap untuk barang bukti saja,” kata dia.
Aditia mengungkapkan, terdapat sekitar 23 perusahaan aktif yang beroperasi di sekitar Situ Citongtut. Ia menduga daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara ke situ tersebut berada di dalam kawasan perusahaan, sehingga sulit diakses masyarakat.
“Ada 23 perusahaan aktif di sekitar Situ Citongtut. DAS-nya berada di dalam area perusahaan, jadi masyarakat tidak bisa memantau kondisi setu secara langsung,” ujarnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














