
BOGORTODAY.COM – Iman Rachman resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari terakhir.
Meski demikian, BEI belum langsung mengumumkan sosok pengganti Iman Rachman. Untuk sementara waktu, pelaksana tugas (Plt) Dirut BEI akan ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas, bagaimana aturan pengunduran diri Dirut BEI dan apa saja syarat untuk menunjuk Dirut baru?
Aturan Pengunduran Diri Dirut BEI
Pengunduran diri Direktur Utama BEI diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pengunduran diri serta ketentuan pengisian jabatan Direksi BEI.
Ketentuan pengunduran diri tertuang dalam Pasal 23 ayat (6) POJK 58/2016. Pasal ini mewajibkan jajaran Direksi BEI untuk melaporkan pengunduran diri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat lima hari kerja sejak surat pengunduran diri diketahui atau diterima oleh Direksi Bursa Efek.
Sementara itu, Pasal 24 mengatur berakhirnya masa jabatan Direksi BEI. Jabatan direksi dapat berakhir apabila yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, tidak cakap melakukan perbuatan hukum, dinyatakan pailit, atau pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi yang terbukti bersalah atau turut bersalah menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit.
Selain itu, masa jabatan juga dapat berakhir jika direksi dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana, mengalami halangan tetap, meninggal dunia, atau masa jabatannya memang telah berakhir.
Alasan Pemberhentian Direksi BEI
Dalam Pasal 25 POJK 58/2016 ditegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk memberhentikan Direksi BEI. Pemberhentian dapat dilakukan apabila direksi tidak memiliki akhlak dan moral yang baik, melakukan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, melakukan pelanggaran material terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, tidak memiliki komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek, atau dinilai gagal atau tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
POJK 58 juga mengatur mekanisme penunjukan sementara jika terjadi kekosongan jabatan direksi.
“Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberhentikan sementara dan/atau terjadi kekosongan atas seluruh anggota Direksi Bursa Efek, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk dan menetapkan Dewan Komisaris Bursa Efek untuk melaksanakan fungsi Direksi Bursa Efek hingga diangkatnya anggota Direksi yang baru oleh RUPS,” demikian bunyi ketentuan dalam POJK tersebut.
Syarat Menjadi Direksi BEI
Selain mekanisme pengunduran diri, POJK 58/2016 juga mengatur persyaratan dan kompetensi yang wajib dimiliki oleh calon anggota Direksi BEI. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5.
Dari sisi integritas, calon direksi BEI harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain warga negara Indonesia dan cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah dinyatakan pailit, serta tidak pernah dihukum karena tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum pencalonan.
Calon direksi juga tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran material di sektor jasa keuangan, serta harus memiliki komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek dan Pasar Modal Indonesia.
Sementara dari sisi kompetensi, calon direksi BEI wajib memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, pengetahuan luas mengenai pasar modal termasuk perkembangan pasar modal internasional, memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko, serta memiliki latar belakang dan pengalaman yang memadai.
Pengalaman Minimal Direksi BEI
Lebih lanjut, Pasal 6 POJK 58/2016 menegaskan bahwa anggota Direksi BEI wajib memiliki pengalaman sebagai anggota direksi di perusahaan yang bergerak di bidang keuangan paling singkat lima tahun. Dari pengalaman tersebut, paling singkat tiga tahun harus berada pada posisi anggota direksi di Perusahaan Efek.
Selain itu, paling sedikit satu anggota Direksi BEI wajib memiliki pengalaman pada posisi manajerial paling rendah satu tingkat di bawah direktur atau jabatan setara di institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan pengalaman minimal lima tahun.
Dengan ketentuan yang cukup ketat tersebut, proses penunjukan Direktur Utama BEI yang baru diharapkan dapat menghasilkan sosok yang berintegritas, kompeten, serta mampu menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar modal Indonesia.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















