
Kendaraan yang diderek selanjutnya dipindahkan ke area parkir gedung VVIP Stadion Pakansari. Dadang menegaskan, penindakan berlaku bagi seluruh pelanggar tanpa terkecuali.
“Kami berlaku adil. Bagi siapa pun yang melanggar, karena di situ sudah jelas terdapat larangan parkir, semua akan kami tindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga hari ini, Dishub Kabupaten Bogor telah menindak sebanyak 11 kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat yang terparkir sembarangan di kawasan lingkar Stadion Pakansari.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















