BOGORTODAY.COM – Jelang Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri Kota Bogor (Kadin Kota Bogor), tensi gejolak internal kian memanas.
Anggota Kadin Kota Bogor, Yus Ruswandi mengatakan, langkah Kadin Kota Bogor yang dinakhodai Bagus Maulana Muhammad untuk menggelar Mukota pada tahun ini sudah benar, karena mengikuti aturan pada AD/ART organisasi. Yakni mematuhi kebijakan Kadin Jawa Barat yang menaungi Kadin Kota Bogor.
“Organisasi harus berjalan sesuai aturan, bukan atas dasar kemauan atau kepentingan sepihak atau personal saja. Menggelar Mukota sudah tepat karena kita berjalan sesuai aturan,” kata Yus, Sabtu (23/5/2026).
Menurut dia, jika ada pihak lain yang menentang atau mempersoalkan rencana Mukota Kadin Kota Bogor, yang salah satu agendanya pemilihan ketua, artinya tidak mengindahkan aturan.
Diketahui, Kadin Kota Bogor sedang terbelenggu dualisme, dimana Bagus Maulana Muhamad dan Maryati Dona Hasanah sama-sama mengklaim sebagai ketua Kadin Kota Bogor yang sah.
Yus Ruswandi akhirnya blak-blakan membongkar sejumlah fakta, terkait polemik yang merupakan buntut dari rangkaian panjang dinamika organisasi sejak 2024.
Ia menilai, akar persoalan ini bermula dari adanya pengabaian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, yang sejatinya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Yus memaparkan, data runtutan polemik ini diawali dari masa transisi Dewan Pengurus Provinsi Kadin Jawa Barat.
Saat itu, kepengurusan Kadin Jabar telah habis masa jabatannya sehingga Kadin Indonesia menunjuk Agung Suryamal sebagai Ketua Karateker Kadin Jabar berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 ART Kadin, terkait dewan pimpinan sementara dengan masa jabatan 6 bulan.
Tugas khusus karateker terbatas, yakni hanya menyiapkan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi (Muprov).
Namun, di tengah proses tersebut, terjadi perbedaan pendapat yang berujung pada dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 051 oleh Agung Suryamal untuk memberhentikan Almer Faiq Rusydi dari jabatan Ketua Kadin Kota Bogor, padahal saat itu masa jabatan Almer belum berakhir.
“Pertanyaannya adalah apakah Kadin Kota Bogor memang harus di-caretaker? Kan belum habis masa jabatannya saat itu. Produk yang dilahirkan dari proses ini menjadi berbeda. Langkah yang dilakukan carateker saat itu bahkan tidak melibatkan pengurus Kadin Kota Bogor yang sah secara kolektif,” ujar Yus Ruswandi.
Dampak dari pembiaran ini dinilai berbuntut panjang. Yus menilai, ada pemaksaan kehendak hukum yang melampaui kewenangan.
Sebagai ketua atau karateker berdurasi 6 bulan, tindakan menerbitkan SK definitif berdurasi 5 tahun dinilai sangat tidak logis secara hukum organisasi.
Akibat penandatanganan di luar batas wewenang tersebut, Kadin Indonesia akhirnya mengganti posisi Agung pada Juli 2025.
Dinamika kian meruncing ketika muncul klaim kepemimpinan Kadin Kota Bogor versi Maryati Dona Hasanah yang bersandar pada SK bentukan era karateker Agung Suryamal.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















