Jelang Mukota, Tensi Dualisme Kadin Kota Bogor Kian Memanas

Di sisi lain, ada kepengurusan sah dibawah kepemimpinan Bagus Maulana yang merupakan kelanjutan dari kepengurusan Almer Faiq yang kemudian bertransformasi sebagai Pj setelah ditunjuk Kadin Jawa Barat.

Yus mengungkapkan, polemik ini juga diperparah oleh adanya pencabutan Pakta Integritas yang terjadi dalam rapat pleno Kadin Kota Bogor (versi Maryati Dona Hasanah) pada Kamis, 2 Oktober 2025 silam di Swiss-Belhotel Bogor.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan krusial, Maryati Dona Hasanah secara resmi mencabut pakta integritas yang sempat ditandatangani sebelumnya.

“Saya selaku Ketua Kadin Kota Bogor menyatakan Pakta Integritas yang saya tandatangani sesuai isi surat tanggal 24 September 2025 pada hari Rabu, saya nyatakan dicabut dan tidak berlaku,” kata Yus menirukan poin pernyataan resmi dalam forum pleno kala itu.

Menurut Yus yang diketahui sempat berada di gerbong kepengurusan Dona saat itu, klaim-klaim sepihak yang didorong oleh kelompok tertentu untuk memaksakan Dona sebagai Ketua Kadin Kota Bogor, justru menjadi bom waktu dan menabrak Pasal 23 ART Kadin serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.

BACA JUGA :  JAGATANI: Insiden UGM Harus Menjadi Momentum Memperkuat Dialog Demokrasi

“Ini menjadikan produknya cacat hukum,” tekan dia.

Menghadapi situasi dualisme ini, Yus Ruswandi yang juga bertindak selaku salah satu pemilik hak suara dan pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin menegaskan, bahwa penyelesaian polemik ini sangat sederhana, yaitu kembali kepada aturan organisasi.

Ia meminta kubu yang mengklaim memiliki legitimasi Padahal cacat hukum untuk tidak memaksakan kehendak lewat jalur konsolidasi sepihak atau surat imbauan yang melampaui kewenangan, melainkan ikut bertarung secara jantan di forum tertinggi organisasi, yaitu Mukota Kadin Kota Bogor yang sah.

“Penyelesaiannya lakukan sesuai aturan AD/ART. Karena kepengurusan Kadin Kota Bogor yang kemarin sudah habis masa jabatannya, maka jalankan tahapan Mukota secara benar. Jika saudara Dona ingin maju, silakan mendaftar secara resmi dalam sistem pendaftaran calon ketua yang dibuka, bukan membuat kubu tandingan yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Yus.

Ia mengingatkan, bahwa keanggotaan Kadin bersandar pada entitas perusahaan (direktur atau komisaris), bukan perorangan secara pribadi.

Sebab itu, penentu masa depan ekonomi Kota Bogor ada di tangan para pelaku usaha yang memegang KTA sah, bukan berdasarkan intervensi atau lobi pejabat di tingkat atas.

BACA JUGA :  7 Cara Bijak Menghadapi Sikap Meremehkan dari Orang Lain

“Soal jadi ketua itu tergantung apakah peserta mau memilih atau tidak. Ini adalah panggung untuk beradu visi dan misi, apa yang akan dibawa untuk Kadin Kota Bogor lima tahun ke depan. Jangan sampai ego kelompok mengorbankan investasi dan kepastian kemitraan ekonomi dengan pemerintah daerah karena organisasi yang cacat hukum,” tukas Yus.

Yus pun menegaskan, semua pihaknya harusnya mengikuti aturan dalam AD/ART yang sah, termasuk kebijakan dari Kadin Jawa Barat terkait pelaksanaan Mukota Kadin Kota Bogor.

“Rencana Mukota sudah benar karena mengikuti aturan yang berlaku, bukan sekedar keinginan kepentingan semata,” ujar dia.

“Semua pihak yang merasa anggota Kadin yang sah, harusnya legowo mengikuti proses dan kebijakan yang ada, tidak bergerak sendiri-sendiri,” ujar dia.

Sampai berita ini diturunkan, jalannya tahapan Mukota Kadin Kota Bogor terus bergulir di tengah sorotan tajam para pelaku usaha setempat yang mendesak kepastian hukum demi stabilitas ekonomi daerah.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================