BOGORTODAY.COM – Saat Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam biasanya memperoleh daging kurban dalam jumlah cukup banyak. Setelah dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan, masih ada sebagian daging yang sering diolah menjadi berbagai hidangan seperti sate, gulai, rendang, semur, hingga tongseng. Tidak sedikit pula yang memilih menyimpannya di freezer agar dapat dikonsumsi dalam waktu lebih lama.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai penyimpanan daging kurban? Apakah ada batas waktu tertentu yang harus dipatuhi?
Hadits tentang Larangan Menyimpan Daging Kurban
Dalam beberapa riwayat hadits, Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam menyimpan daging kurban melebihi tiga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa di rumahnya setelah hari ketiga.”
(HR Bukhari)
Hadits ini sering menjadi dasar pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menyimpan daging kurban dalam jangka waktu lama.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum menyimpan daging kurban. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang menjelaskan situasi berbeda pada masa Rasulullah SAW.
Dalam sebuah riwayat dari Salamah bin Al-Akwa’, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menyembelih hewan kurban, janganlah ia menyisakan sedikit pun dagingnya di rumah setelah hari ketiga.”
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















