BANDUNG TODSAY– Empat okÂnum anggota DPRD Kabupaten Cirebon diringkus personel Polda Jabar lantaran kedapatan berjudi di salah satu kamar hotel di Kota Bandung. Berasal dari partai mana saja mereka?
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Yuningsih menolak meÂnyampaikan identitas keempat nama anggotanya yang kini beruruÂsan dengan Polda Jabar. Dia hanya menyebut asal partai yang menaunÂgi oknum wakil rakyat itu. “Ada dari PDIP, Hanura dan PKB,†ucap YunÂingsih, Jumat (22/7/2016).
Polda Jabar sudah menetapkan empat orang anggota DPRD KabuÂpaten Cirebon menjadi tersangka. Mereka terancam Pasal 303 ayat 3 KUHPidana yang ancaman hukuÂmannya 10 tahun penjara. “Betul, mereka (tersangka) dari anggota sini (DPRD Kabupaten Cirebon). Saya selaku pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon sangat menyayangkan. Mungkin (main judi) tadinya iseng, ya sambil mengisi waktu kosong setelah bimbingan teknis. Tapi isenÂgnya mebawa musibah politik,†ujar Yuningsih.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, menÂgatakan, penangkapan terhadap para anggota legislatif tingkat II ini bermula dari informasi masyaraÂkat. “Awalnya ada informasi dari masyarakat kalau akan ada aksi perÂjudian di salah satu hotel. Nah angÂgota mengecek ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,†ucap Yusri.
Setelah pengecekan oleh angÂgota dan dinyatakan memang ada perjudian, lanjut Yusri, anggota yang berada di unit Subdit 3 Dit Reskrimsus Polda Jabar langsung bergerak. Pada Kamis (21/7) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menyamÂbangi kamar di lantai 7 nomor 707. Saat pintu kamar dibuka, 4 anggota legislatif yakni HS, AS, A, dan HT tertangkap basah sedang berjudi.
“Jadi yang digerebek itu hanya satu kamar saja, mereka bermain judi setelah selesai ikut kegiatan bimbingan teknis (bimtek),†terang Yusri.