BANDUNG TODSAY– Empat okÂnum anggota DPRD Kabupaten Cirebon diringkus personel Polda Jabar lantaran kedapatan berjudi di salah satu kamar hotel di Kota Bandung. Berasal dari partai mana saja mereka?
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Yuningsih menolak meÂnyampaikan identitas keempat nama anggotanya yang kini beruruÂsan dengan Polda Jabar. Dia hanya menyebut asal partai yang menaunÂgi oknum wakil rakyat itu. “Ada dari PDIP, Hanura dan PKB,†ucap YunÂingsih, Jumat (22/7/2016).
Polda Jabar sudah menetapkan empat orang anggota DPRD KabuÂpaten Cirebon menjadi tersangka. Mereka terancam Pasal 303 ayat 3 KUHPidana yang ancaman hukuÂmannya 10 tahun penjara. “Betul, mereka (tersangka) dari anggota sini (DPRD Kabupaten Cirebon). Saya selaku pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon sangat menyayangkan. Mungkin (main judi) tadinya iseng, ya sambil mengisi waktu kosong setelah bimbingan teknis. Tapi isenÂgnya mebawa musibah politik,†ujar Yuningsih.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, menÂgatakan, penangkapan terhadap para anggota legislatif tingkat II ini bermula dari informasi masyaraÂkat. “Awalnya ada informasi dari masyarakat kalau akan ada aksi perÂjudian di salah satu hotel. Nah angÂgota mengecek ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,†ucap Yusri.
Setelah pengecekan oleh angÂgota dan dinyatakan memang ada perjudian, lanjut Yusri, anggota yang berada di unit Subdit 3 Dit Reskrimsus Polda Jabar langsung bergerak. Pada Kamis (21/7) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menyamÂbangi kamar di lantai 7 nomor 707. Saat pintu kamar dibuka, 4 anggota legislatif yakni HS, AS, A, dan HT tertangkap basah sedang berjudi.
“Jadi yang digerebek itu hanya satu kamar saja, mereka bermain judi setelah selesai ikut kegiatan bimbingan teknis (bimtek),†terang Yusri.
Pada saat dilakukan penggereÂbekan, mereka terkejut dengan kedatangan petugas. Mereka tak bisa mengelak karena pada saat pemeriksaan, ada uang Rp 4,7 juta dan kartu remi di atas meja. AlhaÂsil semua penghuni yang berada di kamar 707 digiring masuk ke mobil anggota menuju ruang pemeriksaan Subdit 3 Dit Reskrimum Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan. Selain membawa empat orang, petugas juga turut membawa dua anggota dewan lainnya yang sedang makan. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi untuk memberiÂkan keterangan terhadap rekannya yang sedang asik main judi.
“Semuanya yang dibawa ada enam orang, empat tersangka dan dua saksi mata, yang saksi ini dipuÂlangkan karena tidak terbukti ikut dalam perjudian karena mereka seÂdang makan,†ujar mantan Dir Pam Obvit Polda Kepulauan Riau ini.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh detikcom di laÂpangan, para anggota dewan ini melakukan praktik judinya di Hotel P. Mereka mengikuti bimtek di hotel itu sejak Rabu (20/7) dan rencananÂya akan pulang sesuai jadwal pada Jumat (22/7). Mereka bermain judi dikarenakan iseng untuk mengisi kekosongan waktu setelah mengiÂkuti kegiatan bimtek.
Para tersangka yang kini mengÂhuni kamar jeruji di Mapolda Jabar akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukum penjara maksimal 10 tahun.
(Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman