ACEH TODAY – Satu unit ponsel merk Vivo Y66 berwarna hitam dan satu buah video berdurasi 01:22 menit diamankan dari seorang pria bersorban berinisial WHD yang merupakan warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Tanpa alasan, Polisi menyita barang bukti tersebut lantaran WHD telah memprovokasi kepada pemudik untuk menerobos dan melawan petugas di pos penyekatan mudik lebaran melalui sebuah video dan tersebar di media sosial.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Bocah Bonceng Tiga di Pontianak Tabrak Tiang Listrik, 2 Orang Tewas

Baca juga : Trobos Pos Penjagaan, Pengendara Volkswagen Tabrak Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan penangkan WHD yang diduga sebagai mantan Wakil Ketua FPI Aceh.

“Iya, pelaku sudah diamankan di kediamannya pada Minggu (9/5/2021) kemarin. Penangkapan pelaku berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap/13/V/RES 2.5/2021,” ujar Winardy, seperri dikutip cnnindonesia.com, Senin (10/5/2021)

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

Baca juga : Nekat Tabrak Polisi, Pengendara VW Diamankan

Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan terhadap konten video yang viral di media sosial yang diunggah akun Instagram @cetul.22.

Baca juga : Lewat Berbagi, Alumni STM Minta Penerusnya Bersatu dan Stop Tawuran

============================================================
============================================================
============================================================