BOGOR-TODAY.COM, MUSI – Dua mantan Kepala Desa (kades) di Musi Banyuasin ditangkap polisi lantaran menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk foya-foya dan membayar utang saat keduanya mencalonkan diri sebagai kades.

Keduanya, masing-masing berinisial BA (44) mantan Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi periode 2010-2016 dan H (47) mantan kades Madya Mulya Kecamatan Lalan.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

Dilansir kompas.com, Selasa (14/9/2021) Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 487,9 juta.

Tersangka B semula mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Muba pada 2014 lalu sebesar Rp 857,6 juta untuk  kegiatan fisik, ekonomi produktif dan biaya operasional desa yang diberikan selama dua tahap.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

Lalu, pada tahap pertama dicairkan Rp 426,6 juta kemudian tahap kedua Rp 427,9 juta.

“Dalam hasil audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Muba B rupanya membuat dana kegiatan fisik yang merugikan negara sebesar Rp 413,8 juta,” kata Ali, seperti dikutip kompas.com

============================================================
============================================================
============================================================