Oknum PKWT Bawa Kabur Uang Perumda, Dirut Rino : Kami Sudah Laporkan Kasus Ini ke Polisi

perumda

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus berhati-hati ketika membayar kewajiban bulanannya.

Ada baiknya pembayaran tagihan dibayarkan di tempat yang telah disediakan perusahaan plat merah itu. Sebab jika tidak, bisa dimanfaatkan oknum pegawai untuk digelapkan.

Teranyar, direksi Tirta Pakuan melaporkan salah satu mantan karyawannya yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), RV.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Dirinya diduga menggelapkan uang perusahaan, dan telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota, Selasa (16/11/2021) pagi.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/872/XII/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR itu, uang yang digelapkan dan dibawa kabur ditengarai berjumlah Rp33 juta.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan mengaku sudah membuat laporan polisi Selasa (16/11/2021) pagi.

BACA JUGA :  Ruang Baca dan Auditorium di Perpustakaan Kota Bogor Gunakan Nama Tokoh

Ia pun membeberkan kronologis kejadian yang berujung pelaporan polisi itu. Awalnya, RV merupakan petugas di bagian segel meter yang bertugas untuk mencabut meteran pelanggan yang sudah menunggak diatas tiga bulan.

============================================================
============================================================
============================================================