Oknum tokoh agama
Ilustrasi pencabulam

BOGOR-TODAY.COM, PAMEKASAN – YA (36) seorang oknum tokoh agama di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan ditangkap Polres Pamekasan, Jawa Timur lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Kasus pencabulan itu diduga terjadi pada September 2021 silam. Kala itu YA meminta korban untuk memijatnya dan mengiming-iming korban dengan mendapatkan barokah serta awet muda.

BACA JUGA :  Disambangi Partai Golkar, PPP Ingin Bergandeng Tangan Saat Pemilihan Bupati Bogor 2024

“Pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polisi, modusnya pelaku minta dipijat kepada korban, kemudian disitu langsung dilakukan pencabulan dengan alasan agar mendapatkan barokah serta awet muda,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana kepada cnnindonesia.com, Selasa (1/2/2022) malam.

Aksi cabulnya itu diketahui orang tua korban dan melaporkannya. Kepolisian lalu memeriksa sejumlah saksi ketika laporan diterima. YA sempat dipanggil untuk diperiksa, namun dua kali mangkir.. Dia berdalih tengah berada di Jakarta.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Motor di Mojokerto Adu Kambing, Kedua Pengendara Tewas

Kemudian, YA datang kembali ke Pamekasan pada 31 Januari lalu. Dia berencana mengisi ceramah dalam acara pengajian di daerah Sampang. Saat itulah polisi menangkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================