Kafe
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas COVID-19 Kota Bogor memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta terhadap sebuah kafe di Jalan Pandu Raya Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Pemberian sanksi tersebut lantaran pengelola menggelar konser musik disaat Kota Bogor membatasi mobilitas masyarakat tentang penanganan Covid-19.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat yang menyebut ada kafe yang tengah menggelar konser musik

============================================================
============================================================
============================================================