Menerima Imbalan dari KPM, Petugas PKH Bisa Dipenjara

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang keras menerima imbalan, jika tidak ingin diberikan sanksi dipecat dari tugasnya.

Hal itu tertuang dalam buku saku kode etik milik pendamping PKH yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), guna mewujudkan pendamping yang Santun, Integritas dan Profesional (SIP).

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Pabrik Antena di Panyileukan Bandung

“Isi dari buku saku tersebut diantaranya memuat 10 pelanggaran kode etik PKH yang sering terjadi diantaranya ada gratifikasi, memegang atau menyimpan kartu PKH milik keluarga penerima manfaat,” ujar Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Jasinga, Ade Rifki.

BACA JUGA :  Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Bogor Cup II 2024, Persiapan Menuju Porprov 2026

Selain itu, lanjut Ade, jika pendamping PKH tidak melakukan pemutakhiran data yerkena sanksi juga. Mangkir dari tugas dan tidak melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).

============================================================
============================================================
============================================================