BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Nuralamsyah.
Penangkapan dan Ditahannya Rico dan Putra dibenarkan Kuasa hukum Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi.
“Ya benar sudah ditahan,” kata Fahmi, Selasa (12/4/2022).
Kronologi penganiayaan terhadap Nuralamsyah diungkap Ali Fahmi. Peristiwa ini terjadi pada 2 Maret 2022 di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Dia mengklaim Putra Siregar dan Rico tiba-tiba menganiaya kliennya tanpa sebab.
“Kira-kira jam dua pagi itu, pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab. Saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” katanya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















