Disdagin
Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor telah menetapkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor telah menetapkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Meski telah jadi tersangka, namun hingga saat ini Sumardi masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Mahasiswi UPN Yogyakarta Dilecehkan Dosen, Diskors hingga Tak Boleh Mengajar 2 Tahun

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa sejauh ini belum adanya penahanan terhadap Sumardi. Sebab, kata Iwan, penahanan tersebut akan dilakukan kejaksaan jika tersangka terindikasi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

BACA JUGA :  Datangi ke Lokasi Bencana di Kota Bogor, Hery Antasari Tinjau Penanganan dan Mitigasi

“Tetap berjalan kegiatan kedinasan karena kami belum bisa memberhentikan sementara atau menonaktifkan Sekdis.”ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (29/07/2022).

============================================================
============================================================
============================================================