Seorang Pria Berakhir Dipenjara Usai Curi Benda Pusaka di Rumah Adat Melayu

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Diduga mencuri barang-barang pusaka di rumah adat Melayu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, seorang pria berinisial MA (40) ditahan.

Petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap MA akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Dirinya pun berkahir di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

Kasus pencurian ini terungkap saat saksi Hamdani Damanik melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat sudah terbuka. Karena curiga, Hamdani kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Habibi Mardika Putra. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

“Saat CCTV dibuka, terekam seorang pria telah memgambil sejumlah barang-barang pusaka yang disimpan di rumah adat, seperti enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya,” katanya, Minggu (4/12/2022).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================