Ini 6 Hal Yang Menyebabkan Hewan Kurban Tidak Boleh Dijadikan Qurban

HEWAN KURBAN
Setidaknya, 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sebelum penyembelihan hewan kurban. (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COM – Umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban pada bulan Dzulhijjah, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha.

Setidaknya, 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sebelum penyembelihan hewan kurban

Anjuran menyembelih hewan kurban di bulan Dzulhijjah ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Lepas 432 Calon Jamaah Haji Kloter 25 JKS Asal Kabupaten Bogor Menuju Tanah Suci

Hewan kurban yang hendak dijadikan qurban harus memenuhi dua syarat, yakni (1) berupa hewan ternak berupa kambing, unta, sapi, atau domba;

Dan (2) memenuhi usianya, yakni unta lebih dari lima tahun, sapi lebih dari dua tahun, sedangkan kambing atau domba lebih dari setahun.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Ingatkan Para ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Namun, hewan kurban yang hendak dijadikan qurban tidak cukup hanya memenuhi syarat tersebut, tetapi juga tidak boleh melanggar enam hal karena dapat menyebabkan kurbannya tidak dianggap sah.

Hal tersebut sebagaimana dikutip dari tulisan berjudul Ketentuan-Ketentuan dalam Qurban NU Online: Ketentuan-Ketentuan dalam-Qurban.

============================================================
============================================================
============================================================