
BOGOR-TODAY.COM – Tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Timur telang 8 penambang. Mereka dilaporkan terjebak.
Hal itu disampaikan kepala dusun (kadus) 2, Karipto kepada polisi.
“Ini adalah tambang emas, tentunya ini tidak berizin dan ini sedang kita lakukan pendataan terhadap seluruhnya,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menyebut bahwa pihak koperasi yang merupakan wadah para penambang telah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR ke Dinas ESDM Provinsi Jateng pada tahun 2021.
Namun, sambung Agus hingga kini perizinan pertambangan tersebut belum juga turun.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















