Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan YouTuber Laurendra Hutagalung

Ilustrasi Penganiayaan

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial YS dan H, sebagai tersangka pengeroyokan terhadap kru YouTuber Laurendra Hutagalung, yang membuat konten tentang menghalangi pengendara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

AKBP Bintoro, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Ya (ditangkap). Inisial YS dan inisial H. Untuk H masih dibawah umur,” kata Bintoro kepada wartawan, Minggu (3/9/2023).

BACA JUGA :  Cegah Longsor di Trase Baru Batutulis, Wali Kota Bogor Siapkan Skema Penanaman Pohon Penahan Tebing

Bintoro menjelaskan peran masing-masing tersangka. Dalam kasus ini, YS memukul korban di bagian dada. Sementara H memukul dan mencekik leher korban.

“Yang YS memukul korban. Yang H memukul dan mencekik leher korban,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reserse Mobile (Resmob) Polres Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

Menurut dia, pengeroyokan berawal saat korban berinisial AS dan kedua temannya, MF dan SF, membuat konten edukasi tentang pelanggaran pengguna jalan yang melawan arah di depan Restoran Wong Solo JI. Lapangan Ros Utara Nomor 27 RT 4/RW 6, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================