BOGOR-TODAY.COM – Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri selama 11 tahun. Pelaku pencabulan itu berinisial BSR (47) warga Kalasan, Kabupaten Sleman.
Dia tega mencabuli anak kandungnya, sejak ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Korban adalah anak semata wayangnya yang kini berusia 18 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian.
“Jadi dulunya korban menganggapnya sebagai hal yang biasa. Bukan pencabulan,” tutur Adrian, Kamis (26/10/2023).
Aksi bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan November 2022. Awalnya korban yang duduk di bangku kelas 2 SD ini hendak bermain, namun dilarang oleh ayah kandungnya yang tidak lain adalah pelaku
Korban disuruh tidur dengan alasan agar tidak kelelahan. Dan pada saat korban sedang berbaring hendak tidur itulah, korban didekati pelaku kemudian diraba raba. Tak sampai disitu, semua pakaian korban dilucuti dan terjadi persetubuhan.
“Persetubuhan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ke kamar mandi,” katanya.