BOGOR-TODAY.COM – Ditetapkan korupsi dana desa sebesar Rp221 juta, mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kelurahan Jatisari, AW (42) ditetapkan menjadi tersangka.
Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk karaoke dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Tersangka AW merupakan Kepala Desa Jatiwangi periode 2021. Saat menjadi kepala desa tersangka menyalahgunakan anggaran dana desa yang mencapai Rp967 juta untuk proyek pembangunan desa. Hal itu dikatakan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Namun saat pengerjaan proyek tersebut ternyata ditemukan fakta tidak sesuai dengan spek. Setelah didalami polisi juga menemukan fakta ada proyek fiktif.
“Ada dana desa yang diterima tahun 2018 saat tersangka masih jadi kepala desa. Namun uang dari dana desa itu tidak semuanya digunakan untuk pembangunan desa. Sebagian uang tersebut digunakan tersangka untuk entertain dan juga menggunakan sabu- sabu,” kata Wirdhanto, Selasa (6/2/2024).
Menurut Wirdhanto, berdasarkan audit dari inspektorat ada sejumlah proyek fisik di desa yang dikerjakan tidak sesuai spek hingga merugikan negara. Selain itu juga ditemukan ada satu proyek fiktif.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















