Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Beli Sabu, Mantan Kades di Karawang Ditangkap

Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Beli Sabu, Mantan Kades di Karawang Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM – Ditetapkan korupsi dana desa sebesar Rp221 juta, mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kelurahan Jatisari, AW (42) ditetapkan menjadi tersangka.

Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk karaoke dan mengkonsumsi sabu-sabu.

Tersangka AW merupakan Kepala Desa Jatiwangi periode 2021. Saat menjadi kepala desa tersangka menyalahgunakan anggaran dana desa yang mencapai Rp967 juta untuk proyek pembangunan desa. Hal itu dikatakan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

Namun saat pengerjaan proyek tersebut ternyata ditemukan fakta tidak sesuai dengan spek. Setelah didalami polisi juga menemukan fakta ada proyek fiktif.

“Ada dana desa yang diterima tahun 2018 saat tersangka masih jadi kepala desa. Namun uang dari dana desa itu tidak semuanya digunakan untuk pembangunan desa. Sebagian uang tersebut digunakan tersangka untuk entertain dan juga menggunakan sabu- sabu,” kata Wirdhanto, Selasa (6/2/2024).

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

Menurut Wirdhanto, berdasarkan audit dari inspektorat ada sejumlah proyek fisik di desa yang dikerjakan tidak sesuai spek hingga merugikan negara. Selain itu juga ditemukan ada satu proyek fiktif.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================