Raperda PSU Mulai Digodog Tim Pansus DPRD Kota Bogor

BOGOR-TODAY.COM – Tim Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 TAHUN 2009 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, pada Rabu (24/4/2024).

Ketua Tim Pansus Raperda PSU, Iwan Iswanto, menyampaikan pada rapat ini Tim Pansus dan Pemkot Bogor melakukan fokus pembahasan terhadap 20 poin metriks persoalan yang sudah disusun oleh Tim Pansus sebelumnya.

BACA JUGA :  Lantik 30 PPK, Sekda Kota Bogor Tegaskan Netralitas dan Sensitivitas

“Raperda ini memang kompleks, jadi kami mau berhati-hati dalam melakukan pembahasan, agar Raperda ini mampu menyelesaikan permasalahan PSU yang sebelumnya tapi tidak menjadi celah untuk mengulang atau menambah permasalahan di masa yang akan datang,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan didalam Raperda PSU ini akan tertuang padal terkait penyerahan aset dalam kondisi tidak baik ataupun aset yang ditinggalkan oleh pihak pengembang.

Untuk memastikan pelaksanaan pada pasal tersebut, Iwan membeberkan bahwa nantinya didalam Raperda PSU ini akan terdapat pasal yang secara tinci mengatur perihal pembentukan tim terpadu yang bertugas pada pengawasan dan berada dibawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda).

BACA JUGA :  Dapat Bantuan Pompa Air, Hery Antasari Dorong Kemandirian Pangan

“Semoga dengan raperda ini ada solusi, kedepannya juga tim yang diketuai oleh Sekda, bisa menjadi pengawasan pengembang perumahan. Ini menjadi pagar agar tidak terulang masalah yang lalu,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================