Harga Sepeda Motor Diprediksi Naik Rp2 Juta di 2025, AISI Sebut Pengaruh Opsen Pajak

Harga Sepeda Motor Diprediksi Naik Rp2 Juta di 2025, AISI Sebut Pengaruh Opsen Pajak

BOGORTODAY.COM – Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) memprediksi harga sepeda motor baru akan melonjak sekitar Rp2 juta per unit pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh diberlakukannya opsen pajak, yang akan meningkatkan biaya pembelian sepeda motor baru.

Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, mengungkapkan bahwa kenaikan harga sepeda motor akibat opsen pajak ini diperkirakan berkisar antara 5 hingga 7 persen, atau sekitar dua hingga tiga kali lipat dari tingkat inflasi yang diproyeksikan.

“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu, sementara untuk segmen mid-high, bisa naik hingga Rp2 juta,” ujar Sigit dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).

BACA JUGA :  Resep Bubur Kacang Hijau, Menu Sarapan Hangat dan Bergizi

Kenaikan harga tersebut diperkirakan berdampak negatif terhadap penjualan otomotif di tahun depan, dengan penurunan sekitar 20 persen untuk pasar motor dan mobil.

Meskipun begitu, peran motor sebagai sarana transportasi yang efisien dan produktif bagi masyarakat tetap mendukung penjualan motor, meskipun tumbuh tipis.

AISI mencatat bahwa pada periode Januari hingga November 2024, pasar motor domestik tercatat mencapai 5,9 juta unit, yang tumbuh sebesar 2,06 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Asosiasi semula optimis pasar motor tahun depan bisa mencapai 6,4 juta hingga 6,7 juta unit. Namun, dengan adanya kebijakan opsen pajak yang baru, AISI khawatir pasar motor akan tertekan dan mengalami penurunan sekitar 20 persen pada tahun 2025.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan mulai memungut tambahan pajak yang dinamakan “opsen pajak” untuk kendaraan baru.

Opsen pajak terdiri dari dua komponen utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan adanya pajak tambahan ini, total biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru akan mencakup tujuh komponen, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================