BOGORTODAY.COM – BMW Group Indonesia telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek “M6” yang sudah lebih dulu digunakan oleh BMW.
Gugatan ini teregistrasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 26 Februari 2025.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menjelaskan bahwa BMW adalah pemilik sah dari merek M6, yang digunakan pada model mobil sport mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M.
Ia menekankan bahwa BMW M6 merupakan model ikonik dengan performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas yang dikenal secara global.
“Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik, dan kami telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas serta reputasi merek BMW,” kata Jodie, Selasa (4/3/2025).
Jodie juga menambahkan bahwa merek M6 telah terdaftar dengan sah dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
BMW Group Indonesia berharap langkah hukum ini tidak hanya melindungi hak mereka, tetapi juga demi menjaga kepentingan pelanggan di Indonesia yang mengharapkan pengalaman berkendara dengan standar premium dan eksklusivitas BMW.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















