Mengenal KTP Pink: Kartu Identitas Anak di Indonesia

KTP Pink
Ilustrasi KIA (Foto: Tim HaiBunda)

BOGORTODAY.COM – Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Padahal, istilah ini merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu dokumen resmi kependudukan untuk anak-anak di Indonesia.

Berbeda dengan KTP elektronik yang didominasi warna biru, KTP Pink menggunakan warna merah muda sehingga mudah dikenali.

BACA JUGA :  Tidak Terprovokasi, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Kompak Jaga Kondusifitas Kabupaten Bogor 

Apa Itu KTP Pink atau KIA?

KTP Pink atau KIA adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Dasar hukum penerbitan KIA tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

BACA JUGA :  Jangan Dianggap Sekadar Murung, Kenali Tanda-Tanda Depresi pada Anak Sejak Dini

Menurut peraturan tersebut, KIA merupakan bukti diri anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================