BOGORTODAY.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 belum sepenuhnya berakhir.
Sejumlah daerah masih melanjutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama (BBNKB).
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat saat membayar pajak, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















