Sidang Kasus Bank Jatim, Saksi Ungkap Peran Pimpinan Cabang dan Direktur Indi Daya Group

Bank Jatim
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/10/2025). Foto: Ist

BOGORTODAY.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 18 saksi dari kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, Pertamina Patra Niaga, serta pihak kuasa hukum.

Dari pihak Bank Jatim, saksi yang dihadirkan antara lain Gunawan Ary Wibowo, Astried Resyan, Diane Renata, Raditya Krisna, Homban Tua Parulian, dan Agvesta Yosidia. Sedangkan dari PT Indi Daya Group hadir Mutia Rahma, Siti Maisaroh, Afi Nuryanti, Anisa Fitri, Nuhil Hidayah, Muhammad Yala Hidayah, Maju Manik, Muhammad Yudis Amri, dan Oktarina Wahyuni.

Ketua Majelis Hakim, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menegaskan kepada seluruh saksi agar memberikan keterangan sejujur-jujurnya.

“Jangan ada yang disembunyikan. Apalagi kerugian negara di sini hampir mendekati setengah triliun,” tegasnya di ruang sidang.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Kejanggalan Kredit Rp549 Miliar di Bank Jatim

Dalam sidang, saksi Agvesta Yhosidyaningrum, mantan Pemimpin Bidang Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyaluran kredit senilai Rp549,5 miliar. Ia menyebut laporan keuangan para debitur terlihat seragam, bahkan terdapat akta perubahan pengurus perusahaan hanya sepekan sebelum akad kredit.

“Profil nasabah juga tidak sesuai,” ujar Agvesta.

Agvesta menyebut bahwa dirinya telah menyampaikan temuan tersebut kepada atasannya, Benny, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta dan kini menjadi terdakwa. Namun, ia tetap diperintahkan untuk memproses analisa kredit.

Dugaan Aliran Dana ke Rekening Perantara

Dalam kesaksiannya, Agvesta juga mengungkap bahwa Benny menerima uang hasil pencairan kredit dari PT Indi Daya Group melalui rekening perantara atas nama Princess Felicia Grace. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari terdakwa Bun Sentoso, Benny memperoleh commitment fee sekitar Rp400 juta.

Kesaksian itu diperkuat oleh Mutia Rahma, pegawai Indi Daya Group, yang mengaku pernah mentransfer uang ke rekening atas nama Princess Felicia atas perintah manajernya, Sischa Dwita Puspa Sari.
Mutia membenarkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dirinya telah lima kali melakukan transfer dengan total Rp290 juta.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

“Mut, saya minta tolong transfer. Nanti saya transfer dulu ke rekening kamu, lalu kamu kirim ke rekening yang saya kasih,” ujar Mutia menirukan pesan Sischa di aplikasi WhatsApp.

Peran Direktur Indi Daya Group

Saksi Maju Manik, staf IT PT Indi Daya Karya, mengaku diperintahkan oleh terdakwa Agus Dianto Mulia untuk membuat domain, kop surat, dan ID card sejumlah perusahaan yang digunakan mengajukan kredit ke Bank Jatim.

“Saya diperintahkan membuat email dan mereview rekening perusahaan. Ada transaksi janggal dengan tanggal mundur, tapi saya tidak tahu digunakan untuk apa,” ungkapnya.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================