Hukum Memotong Rambut atau Kuku Saat Junub, Bolehkah?

Junub
Ilustrasi Potong Kuku. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Junub merupakan kondisi yang mewajibkan seorang muslim untuk mandi wajib sebagai bentuk penyucian diri. Selama berada dalam keadaan junub, seseorang dilarang melakukan ibadah tertentu, seperti sholat dan membaca Al-Qur’an.

Karena itu, muncul beragam pertanyaan di kalangan muslim, salah satunya: apakah boleh memotong rambut atau kuku sebelum mandi junub?

Pertanyaan ini menjadi pembahasan klasik dalam kajian fikih dan jawabannya tidak bisa diberikan secara sembarangan. Sejumlah ulama dan literatur fikih memberikan pandangan yang berbeda.

Pendapat Ulama Mengenai Memotong Rambut atau Kuku Saat Junub

Dalam buku Batalkah Shalat Jika Melihat Sarung Imam yang Bolong karya Ustaz M. Syukron Maksum dijelaskan, sebagian keterangan menyebutkan bahwa bagian tubuh yang terpotong saat belum disucikan (mandi junub) akan kembali kepada pemiliknya di akhirat dalam keadaan junub.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Pendapat serupa juga disebut dalam Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu’man Hasan. Ia menyampaikan bahwa beberapa ulama menganjurkan agar tidak memotong rambut atau kuku saat haid atau junub. Salah satunya adalah pendapat Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin.

Menurut pandangan ini, sebaiknya seorang muslim tidak menghilangkan bagian tubuhnya—seperti rambut, kuku, ataupun bulu kemaluan—ketika sedang mengeluarkan darah haid atau berada dalam kondisi junub, karena seluruh bagian itu diyakini akan kembali kepadanya di akhirat dalam keadaan yang sama.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

Tidak Ada Dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang Melarang

Meski demikian, anjuran untuk tidak memotong rambut atau kuku saat junub atau haid tidak memiliki dasar yang kuat.

Para ulama menyebut bahwa tidak ada dalil dari Al-Qur’an, sunnah, maupun ijma’ yang secara eksplisit atau tersirat melarang hal tersebut. Artinya, memotong rambut atau kuku saat junub dan haid tetap diperbolehkan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================