Polresta Bogor Kota Bekuk Jaringan Produsen Tembakau Sintetis Antar Provinsi, Dikendalikan Lewat Instagram

Polresta Bogor Kota
Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 oleh Polresta Bogor Kota. (Foto: Bogortoday.com/Aditya)

BOGORTODAY.COM – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar pada 6–15 November 2025. Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai jenis kasus, mulai dari narkotika golongan I hingga peredaran obat keras ilegal.

“Total ada 20 laporan polisi dengan 22 tersangka yang kita amankan dalam operasi ini,” ujar AKP Ali Jupri, Senin (17/11/2025).

Dari hasil operasi, dua tersangka kasus sabu dan ganja turut diamankan, yakni RA alias Abenk (28) serta EP (35). Keduanya masuk dalam target operasi.

Untuk kasus tembakau sintetis, polisi menangani 10 laporan dengan total 11 tersangka berinisial A, MA, DS, MY, MSF, RR, RL, MKH, R, RH, dan F—di antaranya terdapat residivis.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Sementara itu, kasus peredaran obat keras tertentu dan psikotropika mencatat 7 laporan polisi serta 1 laporan psikotropika, dengan sembilan tersangka berinisial BA, AE, RC, MM, AM, Z, RR, F, dan FAA.

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka diketahui merupakan residivis, yaitu F alias Cemen (36) dan A (29).

F alias Cemen pernah menjalani hukuman 4 tahun pada 2014 atas kasus ganja di Lapas Paledang, lalu kembali dihukum 3 tahun pada 2020 karena kasus sabu. “Tersangka A juga pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan atas kasus sabu pada 2016,” kata Kasatnarkoba.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Sabu: 102,16 gram, Ganja 2 kilogram, Tembakau sintetis 1,2 kilogram, Obat keras tertentu 43.470 butir, Psikotropika 575 butir.

Ali Jupri mengatakan bahwa salah satu pengungkapan terbesar adalah jaringan tembakau sintetis yang beroperasi lintas kota dan provinsi.

Kasus ini terungkap setelah penangkapan FO (41) yang membawa lima bungkus tembakau sintetis yang dibeli dari RA (44). Pengembangan kemudian dilakukan ke kontrakan RA di Jalan Padi, Gang Amin Yasin, Baranangsiang.

“Dari kontrakan RA, ditemukan satu bungkus plastik hitam tembakau sintetis dan dua bungkus coklat paket tembakau sintetis yang merupakan upah dari Cemen,” kata AKP Ali Jupri.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================