BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp100.000 hingga 2029. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan kebijakan tersebut telah disepakati bersama dan mulai diterapkan tahun ini.
“PBB yang di bawah seratus ribu kami sepakati sampai 2029 tidak ada kenaikan dan bahkan kami gratiskan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















