BKPSDM Kabupaten Bogor Tangani Kasus Dugaan Nikah Siri Staf Disdik

BKPSDM
Ilustrasi. Foto : freepik.com/jiang_03

BOGORTODAY.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan. Kedua ASN yang berinisial S dan SH diduga melakukan nikah siri, sementara salah satu pihak masih terikat pernikahan sah.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

D, anak dari salah satu ASN yang terlibat, mengungkapkan fakta tersebut kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

“Pengakuan dari beliau itu sudah menikah siri, pengakuan dari si pihak laki-laki, bapak saya. Ibu saya belum diceraikan, padahal ASN tidak boleh menikah siri,” katanya.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

D menjelaskan, sang ayah enggan menceraikan istri sahnya karena alasan finansial. Menurut ketentuan, ASN yang menceraikan istrinya harus memberikan sepertiga gajinya setiap bulan.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================