Larangan Penanaman Kelapa Sawit Baru Berlaku, Pemkab Bogor Patuh Arahan Gubernur Jabar

Penanaman kelapa sawit
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto : Ist.

BOGORTODAY.COM – Larangan penanaman kelapa sawit di lahan baru resmi diberlakukan di Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor menyatakan patuh terhadap arahan Gubernur Jawa Barat, yang melarang pembukaan lahan baru untuk tanaman sawit.

Kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang larangan penanaman pohon kelapa sawit yang telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Senin (29/12/2025).

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, kebijakan tersebut secara tegas berlaku untuk penanaman sawit di lahan baru. Menurut dia, tidak semua wilayah Kabupaten Bogor cocok untuk pengembangan komoditas kelapa sawit.

“Kalau bisa untuk yang baru. Lahan sawit yang cocok di Kabupaten Bogor sejauh ini hanya di wilayah Cigudeg dan Kemang,” kata Ajat, Senin (5/1/2026).

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Ajat menjelaskan, kebun sawit yang saat ini sudah ada di Kabupaten Bogor, seperti di wilayah Cigudeg, merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Pengelolaan lahan tersebut berada di bawah kewenangan perusahaan, bukan pemerintah daerah.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================