
BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melelang sejumlah barang rampasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada periode 2024 hingga 2025. Barang yang dilelang terdiri atas kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, hingga telepon seluler.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan, pelelangan dilakukan secara langsung maupun daring, sesuai dengan nilai barang.
“Barang yang dilelang merupakan barang rampasan dari terpidana yang sudah inkrah pada 2024 dan 2025,” kata Rinaldy Rabu (11/2/2026).
Ia menyebutkan, jumlah telepon seluler dan sepeda motor yang dilelang masing-masing lebih dari 10 unit. Masyarakat umum dapat mengikuti lelang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Handphone lebih dari 10 unit, motor juga lebih dari 10 unit. Kami buka untuk umum, silakan datang ke kantor bagi yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















