BOGORTODAY.COM – Imlek identik dengan warna merah yang meriah, angpau, lampion yang berkilau, serta barongsai yang atraktif. Bagi umat Konghucu di Indonesia, Imlek bukan hanya perayaan budaya, tapi juga hari raya keagamaan yang penuh makna.
Kini dirayakan secara meriah di berbagai daerah, namun tahukah Anda bahwa perayaan Tahun Baru Imlek pernah dilarang secara resmi di Indonesia?
Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia
- Dilarang pada Masa Orde Baru
Perayaan Imlek mengalami masa-masa sulit pada era Orde Baru (1965–1998). Pada periode tersebut, warga Indonesia keturunan Tionghoa tidak diperkenankan melakukan perayaan agama dan adat secara terbuka.
Larangan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 6 Desember 1967. Selanjutnya, larangan tersebut dikuatkan melalui Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.01.2/4683/95 pada 18 November 1978.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama, sementara agama Khonghucu tidak termasuk di dalamnya. Akibatnya:
- Hak-hak sipil umat Khonghucu dibatasi.
- Pernikahan secara agama tidak diakui secara resmi oleh Catatan Sipil.
- Pencantuman agama di KTP ditolak.
- Kegiatan keagamaan dan adat tidak boleh dilaksanakan secara terbuka.
Imbasnya, semua ritual dan perayaan adat hampir punah, termasuk perayaan Tahun Baru Kongzili atau Imlek.
- Kembali Diakui pada Era Gus Dur
Kebangkitan hak-hak kebebasan beragama dimulai setelah masa kepemimpinan Presiden Soeharto berakhir. Saat Presiden BJ Habibie memimpin, aturan larangan tersebut masih berlaku.
Baru saat Presiden Abdurrahman Wahid, yang akrab dipanggil Gus Dur, menjabat, Inpres Nomor 14 Tahun 1967 resmi dicabut melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2000.
Sejak saat itulah umat Konghucu kembali bebas merayakan Tahun Baru Imlek secara terbuka. Mereka juga mendapatkan kebebasan penuh untuk menjalankan ajaran agama Khonghucu, beribadah, dan melakukan adat istiadat tanpa perlu memohon izin kepada pemerintah.
Pengakuan ini menandai perubahan signifikan atas hak-hak konstitusional umat Khonghucu di Indonesia.
Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















