Akui Kesalahan, Petugas Satpol PP Kota Bogor Minta Maaf Langsung ke Wartawan Time Today

Wartawan Bambang Terima Permohonan Maaf Petugas Satpol PP Kota Bogor, Surahman di Mako PWI Kota Bogor, Minggu (10/5/2026).

BOGORTODAY.COM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan salah seorang anggotanya kepada wartawan media timetoday.id saat meliput Kirab Mahkota Binokasih di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, pada Jumat (8/5/2026) malam.

Pupung menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk miskomunikasi di lapangan, bukan kebijakan institusi.

“Kami memohon maaf atas perlakuan anggota kami kepada rekan wartawan. Ini adalah miskomunikasi petugas di lapangan, bukan kehendak institusi,” ujar Pupung, pada Minggu (10/5/2026).

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Herman Indrabudi, yang akrab disapa Aldho, menegaskan bahwa setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan bahwa siapapun yang menghalangi kerja wartawan di lapangan dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang pers. Barangsiapa menghalang-halangi tugas wartawan di lapangan bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta,” tegas Aldho.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

Ia juga meminta ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali, dan berharap hubungan antara Satpol PP dengan insan pers di Kota Bogor dapat lebih bersinergi.

“Kami berharap ke depan kita bisa lebih bersinergi bersama untuk membangun Kota Bogor menjadi lebih baik lagi,” kata Aldho.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================