Hukum Menyimpan Daging Kurban dalam Islam: Bolehkah Lebih dari Tiga Hari?

Idul Adha
Ilustrasi Idul Adha. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Saat Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam biasanya memperoleh daging kurban dalam jumlah cukup banyak. Setelah dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan, masih ada sebagian daging yang sering diolah menjadi berbagai hidangan seperti sate, gulai, rendang, semur, hingga tongseng. Tidak sedikit pula yang memilih menyimpannya di freezer agar dapat dikonsumsi dalam waktu lebih lama.

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai penyimpanan daging kurban? Apakah ada batas waktu tertentu yang harus dipatuhi?

BACA JUGA :  Sarwendah Ingin Perselisihan dengan Ruben Onsu Segera Tuntas Demi Anak-anak

Hadits tentang Larangan Menyimpan Daging Kurban

Dalam beberapa riwayat hadits, Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam menyimpan daging kurban melebihi tiga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa di rumahnya setelah hari ketiga.”
(HR Bukhari)

Hadits ini sering menjadi dasar pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menyimpan daging kurban dalam jangka waktu lama.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum menyimpan daging kurban. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang menjelaskan situasi berbeda pada masa Rasulullah SAW.

Dalam sebuah riwayat dari Salamah bin Al-Akwa’, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa menyembelih hewan kurban, janganlah ia menyisakan sedikit pun dagingnya di rumah setelah hari ketiga.”

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================