Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewaÂjibkan seluruh pengusaÂha kena pajak (PKP) secara nasiÂonal menggunakan e-Faktur untuk melaporkan transaksi bisnis yang dilakukannya mulai 1 Juli 2016.
Kebijakan ini merupakan kelanÂjutan dari pemberlakuan sistem pelaporan e-Faktur yang sudah lebih dulu diterapkan bagi PKP wilayah Jawa dan Bali sejak Juli 2015. Laman Kemenkeu menguÂmumkan, kewajiban penggunaan e-Faktur bertujuan untuk mengÂhindari upaya pemalsuan faktur.
“Karena dengan aplikasi e-FakÂtur, nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat,†bunyi pengumuman tersebut, dikutip JuÂmat (17/6).
Pemerintah meminta PKP unÂtuk siap menggunakan e-Faktur dengan melakukan beberapa langkah awal. Pertama, PKP meÂmasang aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di perangkat komputer
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















