BOGOR, TODAY—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memÂbatalkan sedikitnya 3.143 perÂaturan daerah (perda) di seÂjumlah daerah di Indonesia. Di pulau Jawa dan Bali, ada ratusan Perda yang dihapus Kemendagri. Sebagian besar Perda yang dihapus di PuÂlau Jawa berkaiÂtan dengan penÂgelolaan sumber daya alam. Di 6 provinsi di Pulau Jawa, Kemendagri menghapus lebih dari 400 Perda.
Di Kabupaten Bogor, ada empat perda yang diÂcoret, diantranya Perda TenÂtang Izin Gangguan Nomor 10 TaÂhun 2012, Perda Tentang Tata Cara Permohonan dan Persayaratan Izin Operasional Menara (IOM) tuÂrunan Perbub 41 Tahun 2011,
Perda Tentang TanggungÂjawab Sosisal dan Lingkungan Perusahaan (CSR) Nomor 6 TaÂhun 2013 dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 11 TaÂhun 2009.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menuturkan ada dua peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Barat yang dihaÂpus oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Hampir semua provinsi ada (perda yang dihapus). Di provinsi ada dua (perda), itu pun satu suÂdah dihapus oleh MK sebelum ada ini. Dua perda ini ada terdiri dari perda dan perkada (peraturan keÂpala daerah),†kata Aher, di BandÂung, Rabu (22/6/2016).
Ia menjelaskan perda yang dihapus di Provinsi Jawa Barat adalah perda yang berhubungan dengan investasi yakni Perda tenÂtang Pertambangan dan perda tersebut telah dihapus oleh MK sebelum adanya keputusan dari Mendagri. “Satu lagi lupa. kita akan klarifikasi juga. Karena kaÂlau perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap mengÂhambat kan tidak dibatalkan kesÂeluruhan perdanya,†kata dia.
Menurut dia, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat diÂundang oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, untuk membahas lebih lanjut adanya perda yang dihapus di Jawa Barat.
“Jadi Kamis besok biro huÂkum diundang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialÂisasikan perda-perda itu. Perda dan perkada. kita tunggu petunÂjuk pengawalnya seperti apa. kita tentu sudah siap mengawal. ketika ada perda-perda yang diÂanggap menghambat investasi,†katanya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan soal kebijakan pembatalan perda ini kemarin. Politikus PDIP itu menÂegaskan bahwa pemerintah daeÂrah sudah diajak berkomunikasi sebelum ada pembatalan perda. “Ada pemikiran, bagaimana seÂbuah negara dalam peningkatan sebuah kesejahteraan rakyat, kaÂlau setiap pengambilan kebijakan dilingkupi oleh 24 ribu aturan perundang-undangan dan 30 ribu lebih perda, itu harus kita sikapi,†kata Tjahjo, kemarin.