150226041933_jokowi_624x351_afpBOGOR, TODAY—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mem­batalkan sedikitnya 3.143 per­aturan daerah (perda) di se­jumlah daerah di Indonesia. Di pulau Jawa dan Bali, ada ratusan Perda yang dihapus Kemendagri. Sebagian besar Perda yang dihapus di Pu­lau Jawa berkai­tan dengan pen­gelolaan sumber daya alam. Di 6 provinsi di Pulau Jawa, Kemendagri menghapus lebih dari 400 Perda.

Di Kabupaten Bogor, ada empat perda yang di­coret, diantranya Perda Ten­tang Izin Gangguan Nomor 10 Ta­hun 2012, Perda Tentang Tata Cara Permohonan dan Persayaratan Izin Operasional Menara (IOM) tu­runan Perbub 41 Tahun 2011,

Perda Tentang Tanggung­jawab Sosisal dan Lingkungan Perusahaan (CSR) Nomor 6 Ta­hun 2013 dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 11 Ta­hun 2009.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menuturkan ada dua peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Barat yang diha­pus oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

“Hampir semua provinsi ada (perda yang dihapus). Di provinsi ada dua (perda), itu pun satu su­dah dihapus oleh MK sebelum ada ini. Dua perda ini ada terdiri dari perda dan perkada (peraturan ke­pala daerah),” kata Aher, di Band­ung, Rabu (22/6/2016).

Ia menjelaskan perda yang dihapus di Provinsi Jawa Barat adalah perda yang berhubungan dengan investasi yakni Perda ten­tang Pertambangan dan perda tersebut telah dihapus oleh MK sebelum adanya keputusan dari Mendagri. “Satu lagi lupa. kita akan klarifikasi juga. Karena ka­lau perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap meng­hambat kan tidak dibatalkan kes­eluruhan perdanya,” kata dia.

Menurut dia, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat di­undang oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, untuk membahas lebih lanjut adanya perda yang dihapus di Jawa Barat.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

“Jadi Kamis besok biro hu­kum diundang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyosial­isasikan perda-perda itu. Perda dan perkada. kita tunggu petun­juk pengawalnya seperti apa. kita tentu sudah siap mengawal. ketika ada perda-perda yang di­anggap menghambat investasi,” katanya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan soal kebijakan pembatalan perda ini kemarin. Politikus PDIP itu men­egaskan bahwa pemerintah dae­rah sudah diajak berkomunikasi sebelum ada pembatalan perda. “Ada pemikiran, bagaimana se­buah negara dalam peningkatan sebuah kesejahteraan rakyat, ka­lau setiap pengambilan kebijakan dilingkupi oleh 24 ribu aturan perundang-undangan dan 30 ribu lebih perda, itu harus kita sikapi,” kata Tjahjo, kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================