Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membuka layanan amnesti pajak di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sejak tanggal 8 Agustus hingga 30 September 2016. Singapura sebelumnya disebut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi surga penyembunyian aset Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b PerÂaturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-UnÂdang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa KBRI di SingaÂpura adalah tempat tertentu yang ditunjuk untuk menerima penyamÂpaian Surat Pernyataan Amnesti PaÂjak. Direktur Penyuluhan, PelayÂanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menÂgungkapkan, dibukanya layanan itu untuk memberikan kemudaÂhan bagi WNI yang tinggal di SinÂgapura untuk mengikuti program amnesti pajak.
Menurut Yoga, pembukaan layÂanan perpajakan di KBRI Singapura ini disambut antusias oleh masyaraÂkat Indonesia di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk konsultasi atau yang menelepon menanyakan program amnesti pajak ke KBRI. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani InÂdrawati bertandang ke Singapura langsung untuk melakukan sosialÂisasi amnesti pajak hari ini.
“Dari teman yang berada di sana mengatakan peserta sanÂgat antusias dan banyak diskusi langsung dengan Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan Pak Robert PakpaÂhan (Direktur Jenderal PengeloÂlaan Pembiayaan dan Risiko),†ujar Yoga, Kamis (11/8).