PR Lama yang Tak Pernah Usai, Satpol PP Kembali Pencitraan

CITEUREUP TODAY – Polemik terkait penertiban PKL di Bumi Tegar Beriman telah lama menjadi PR (pekerjaan rumah) yang tak pernah ada ujungnya. Tiap kali Satpol PP melakukan eksen, tak butuh waktu lama PKL pun kembali tumbuh subur. Lantas apa solusi yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk PKL tersebut, hingga berkali kali ganti bupati tidak ada solusi konkrit dari pemerintah.

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Terkait lapak pedagang kaki lima di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Pu (Fisabilillah) menjadi ladang penghasilan sejumlah oknum, untuk itu sangat sulit untuk dibrangus, kendati Satpol PP berkali kali mengeluarkan surat perintah untuk pembongkaran, kenyataannya PKL itu tetap tumbuh subur disana.

“Apabila pedagang masih tidak mengindahkan pemberitahuan itu, dalam jangka waktu 2 (dua) hari. Sejak diterimanya surat tersebut pada 19 Febuari, maka akan dilakukan penertiban pembersihan,” kata Kabid Tibum pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

Tentunya, kerusakan dan kehilangan barang dagang, tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor. Karena PKL itu sudah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================