JAKARTA TODAY – Rencana revisi UU KPK dinilai sebagai upaya yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, beberapa poin dalam revisi UU KPK itu dinilai justru melemahkan KPK.
“Ada upaya secara sistematis pelemahan KPK melalui RUU KPK, termasuk RUU KUHP. Hal ini menunjukkan kemunduran upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat dan menjadi semangat dalam membangun martabat bangsa dan negara,” ujar Antropolog dari UGM, Paschalis Maria Laksono, Senin (9/9/2019).
Laksono menjadi salah satu perwakilan antropolog dari beberapa universitas yang menyatakan sikap menolak revisi UU KPK. Laksono bersama Yando Zakaria (UI), Yudi Febrianda (Unpad), Damairia Pakpahan (UGM), dan Fajri Rahman (Unand) mengatasnamakan diri dari Antropolog Indonesia.
“Dari berbagai kampus, kami Antropolog Indonesia menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK sebagai garda depan dalam pemberantasan korupsi dan tetap mengajak semua elemen warga bangsa bergerak dan berjuang bersama- sama dalam melawan korupsi sesuai dengan kapasitas masing- masing,” kata Laksono.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















