Novel Baswedan Jadi Saksi di Sidang e-KTP Markus Nari

Jakarta Today – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik senior Novel Baswedan dalam persidangan lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Markus Nari. Novel dihadirkan sebagai saksi verbalisan atau saksi penyidik.

“Saksi yang kami hadirkan ada tiga, salah satunya saudara Novel,” ujar penuntut umum Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

Kepada wartawan, Novel tidak banyak bicara perihal materi yang akan disampaikan dalam persidangan. Namun, ia membenarkan hari ini akan memberikan kesaksian terkait penanganan perkara e-KTP.

Novel pernah menjadi penyidik yang menangani kasus proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

“Iya, saya saksi sidang ini,” ucap Novel.

Selain Novel, saksi lain yang dihadirkan ialah Jaksa KPK Ariawan dan mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================