CIBINONG TODAY – Kendati terbukti bersalah, SM (52) pelaku pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang beberapa waktu lalu, dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong dalam sidang putusan, Rabu (5/2/20).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi bersama dengan anggotanya memutuskan untuk membebaskan SM dalam kasus tersebut. Utamanya adalah kondisi kejiwaan pelaku yang dinyatakan mengalami Skizofrenia Paranoid atau gangguan jiwa berat.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Banyumas, Diduga Terobos Pelintasan

“Sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP dan pasal pasal lain dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menimbang bahwa dengan hal itu, maka terdakwa tidak dapat dihukum, oleh karena itu terdakwa dilepas dari tuntutan hukum,” kata Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi.

BACA JUGA :  Lansia di Purbalingga Tewas usai Jatuh dari Pohon Mahoni Saat Cari Pakan Ternak

Namun demikian, Kata Indra, dalam putusan persidangan, terdakwa SM terbukti bersalah dalam tindak pidana penodaan agama.

============================================================
============================================================
============================================================