CIBINONG TODAY – Handphone milik SM, perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, 30 Juni 2019 lalu, menjadi fakta baru yang ditemukan Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya yang mengawal kasus tersebut.

Usai melakukan audiensi bersama dengan Polres Bogor, di Aula Polres, Ketua FUI Bogor Raya Hasri Harahap menyayangkan barang bukti Handphone milik tersangka SM tersebut tidak disita pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

“Sebahagian puas, sebahagian lagi tidak. Karena handphone milik SM tidak disita oleh pihak kepolisian,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

FUI Bogor Raya sendiri di waktu bersamaan tengah melakukan aksi unjuk rasa di sebrang Mako Polres Bogor. Ratusan massa terlihat mendesak pihak kepolisian untuk tegas menyelesaikan kasus tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================