CIBINONG TODAY – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI) Arist Merdeka Sirait menyebut Bogor, khususnya Kabupaten Bogor berada di zona merah dalam kasus kekerasan anak.
Teranyar, Arist mengatakan adalah kasus kekerasan yang dialami RN (10) di Kecamatan Gunungputri dan MM (11) di Kecamatan Babakanmadang yang hingga meregang nyawa.
“Atas beruntunnya dan tingginya angka kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Bogor, tidaklah berlebihan jika Bogor masuk dalam kategori Darurat Kejahatan Seksual terhadap anak setelah Bekasi dan Tangerang. Bogor Zona Merah kekerasan anak,” tegas Arist dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (10/9/2019).
Status darurat dan zona merah kekerasan anak ini bukan tanpa alasan. Kata Arist hal terrsbut tak bisa terbantahkan. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2019, KPAI menerima data kekerasan terhadap anak yang dilaporkan dan dikumpulkan Pusat Data dan Pengaduan Komnas Perlindungan Anak, sebanyak 245 kasus.
“52 persennya didominasi oleh kejahatan seksual dan 42 persen kasus-kasus penyelengaraan, eksploitasi ekonomi penculikan dan perdagangan anak serta kejahatan-kejahatan seksual bentuk lain. Itu data yang kami terima atas kasus di Bogor,” ungkapnya.
Dari angka ini, ucap Arist, ditemukan sejarahnya juga merata baik di desa, kecamatan maupun kota dan kabupaten.
Dari kejadian itu, Arist menyebut kebanyak para predatornya adalah orang terdekat anak, yakni ayah kandung maupun tiri abang, kerabat dekat keluarga, paman, kakek guru baik guru reguler maupun non reguler, teman sebaya anak, tetangga, pedagang keliling serta kerabat dari orangtua.
Menurutnya, saat inu lingkungan sosial anak, ruang publik dan tempat bermain anak serta pondok-pondok dan panti-panti bersama, juga tidak aman bagi anak.