SAAT DPRD Kabupaten Bogor tengah menunggu kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi penyuluhan tata cara pembuatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), April mendatang, Sekretaris DPRD terdahulu, Emi Pernawati disalahkan, lantarann tidak memberitahukan ke anggota jika surat imbauan dari lembaga anti rasuah itu telah terbit sejak 2014 lalu.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Saat dikonfirmasi, wanita yang kini menjabat Kepala Badan PemberdayÂaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPÂPKB) Kabupaten Bogor ini menjelaskan jika ada surat masuk ke DPRD, maka ia tak mungkin tidak disampaikan.
“Yang namanya surat sudah masuk ke lembaga, tidak mungkin surat-surat itu saya biarkan. Tapi, saya lupa surat itu sudah masuk atau belum ke Sekretariat DPRD. Tapi bisa dilihat kok dalam buku kendali yang ada di Sekretariat DPRD,†kata Emi kepada Bogor ToÂday, Senin (14/3/2016).
Ia pun akan kembali menÂjalin komunikasi dengan SekÂretariat DPRD saat ini, NuÂradi terkait imbauan KPK itu. “Pasti saya akan koordinasi lagi dengan Pak Nuradi supaÂya tidak miss komunikasi soal LHKPN itu,†tukas Emi.
Namun, sebelum Emi berkoordinasi, Nuradi selangkah lebih maju dengan berinisiatif mengundang KPK datang ke Cibinong untuk membimbing anggota dewan untuk penyamÂpaian LHKPN yang semula diunÂdang 15 Maret 2016. Tapi, karena padatnya jadwal, KPK memunÂdurkannya hingga April 2016.
“Pada dasarnya, KPK setuju untuk datang. Tapi, karena keÂgiatan mereka bulan ini penuh, rencananya, April mereka baru datang kesini,†kata Nuradi saat dihubungi Bogor Today.
Disinggung mengenai tangÂgal pasti lembaga yang berÂmarkas di Kuningan, Jakarta Selatan itu, Nuradi mengaku masih menunggu konfirmasi selanjutnya. Namun, ia meÂmastikan DPRD Kabupaten Bogor masuk dalam kunjunÂgan KPK bulan depan.
“Belum pasti kalau tanggalÂnya. Ini kan untuk memberi penyuluhan LHKPN, April akan datang untuk membantu anggota dewan,†lanjutnya.
Sebenarnya, surat imbauan untuk menyerahkan LHKPN ini telah diterima Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor sejak 2014 lalu. Namun, surat NoÂmor R-5517/01/10/2014 yang dikirim tanggal 10 Oktober 2014 lalu itu, tak pernah samÂpai di meja para legislatif.
“Surat apa? Saya tidak perÂnah terima. Tapi memang, setiap penyelenggara negara harus menyampaikan LHKPN sejak dilantik atau satu kali dalam satu periode,†kata Ketua DPRD, Ade Ruhandi.
Hal yang sama diutarakan Wakil Ketua, Saptariyani. Politisi PDI Perjuangan itu sama sekali tidak mengetaÂhui adanya imbauan terkait penyerahan LHKPN. “Saya tiÂdak tahu dan tidak tahu cara mengisinya. Tapi kalau ada imbauan dari KPK, pasti saya akan serahkan,†katanya.
Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchol Sky Khadafi menilai, imbauan itu sengaja disembunyikan. “Masa iya bisa lupa. Bisa saja disembunyikan karena anggota dewan takut kekayaannya dikÂetahui publik,†kata Uchok.