bambangsMASALAH perceraian telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Peraturan Pelaksanaanya, yakni PP No. 9 Tahun 1975. Sedangkan alasan perceraian diatur lebih lanjut dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Namun, bagi PNS yang beragama Nasrani, tentunya tidak bisa begitu saja mencerai­kan istrinya. Per­ceraian bagi PNS disamping tunduk pada UU Perkawinan juga harus memenuhi ketentuan khusus (lex specialis), yakni PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Per­creraian PNS. Pasal 3 ayat (1) PP 10 Tahun 1983 telah tegas menga­tur bahwa PNS yang akan melaku­kan percerain wajib mendapat izin dulu dari pejabat. Semenatara itu Pasal 7 ayat (3) huruf a, Izin per­ceraian tidak diberikan oleh Peja­bat bila bertentangan dengan aja­ran/peraturan agama yang dianut oleh PNS yang bersangkutan.

Soal apakah agama Nasrani memperbolehkan bercerai atau tidak, itu di luar kompetensi saya untuk merumuskannya. Saya hanya bisa menyarankan silah­kan berkonsultasi dulu dengan Pendeta atau pemuka agama Kris­ten yang tahu betul soal boleh ti­daknya bercerai. Apabila Pendeta atau pemuka agama tersebut bisa memberikan argumentasi yang sah dan meyakinkan, bahwa ber­cerai itu diperbolehkan, maka sebaiknya ia sekaligus dijadikan saksi ahli untuk memberikan ke­saksiannya baik di saat pemerik­saan oleh Pejabat Kantor atau di sidang pengadilan. Saya yakin semua pihak dalam mengambil keputusan akan mempertimbang­kan dengan saksama keterangan saksi ahli tersebut. (*)

============================================================
============================================================
============================================================