KEMENTERIAN Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) beberapa waktu lalu melakukan kajian Rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rasionalisasi PNS merupakan upaya KeÂÂmenpan RB untuk meningkatkan kompetensi kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, dan menguatkan fiskal negara. Benarkah demikian?
Dalam bahasa sederhana, rasionalisasi ini bisa dipahami sebagai keinginan Kemenpan RB melakukan efisiensi belanja pegawai dengan mengurangi jumlah PNS yang tidak punya kompetensi dan kinerja yang baik. Sebab, melalui rasionalisasi, PNS yang dinilai tiÂÂdak memenuhi kualifikasi akan diberhentikan.
Pemberhentian PNS melalui rasionalisasi itu palÂÂing tidak harus memperhatikan tiga dimensi. Pertama, dimensi dasar hukum rasionalisasi PNS. Rasionalisasi PNS harus memiliki landasan hukum yang kuat. Mesti ada ketentuan hukum yang mengatur mekanisme raÂÂsionalisasi PNS. Sehingga kebijakan rasionalisasi PNS yang dikeluarkan tidak cacat hukum.
Kedua, dimensi indikator rasionalisasi PNS. KemenÂÂpan RB mesti bisa memetakan indikator yang terukur dan jelas dalam rasionalisasi. Misalnya, berapa lama masa kerja PNS yang akan dirasionalisasi. Atau kualifikaÂÂsi pendidikan PNS seperti apa yang akan dirasionalisasi.
Ketiga, dimensi efek rasionalisasi PNS. Efek yang dihasilkan dari rasionalisasi PNS ini tentu tidak hanya memilik dampak baik, tapi juga dampak negatif. MisÂÂalnya penolakan rasionalisasi PNS. Efek ini mesti direÂÂspons dengan bijak oleh Kemenpan RB. Akibat adanya pemberhentian PNS itu boleh jadi angka pengangguÂÂran akan meningkat.
Hingga periode Agustus tahun lalu saja angka penÂÂgangguran terbuka yang dirilis BPS (Badan Pusat StatisÂÂtik) mencapai angka 7,56 juta jiwa. Selain itu potensi penurunan pelayanan publik. Pemberhentian PNS karena rasionalisasi PNS boleh jadi membuat pelayanÂÂan publik menurun. Ini mengingat rasio PNS terhadap penduduk Indonesia masih berkisar 1,7 persen. Artinya setiap 100 orang penduduk dilayani 1,7 pegawai. KareÂÂnanya Kemenpan RB harus bisa menjelaskan dengan baik, tujuan dan indikator rasionalisasi PNS.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara) dalam beberapa ketentuannya mengatur mengeÂÂnai pemberhentian PNS. Ketentuan dalam UU tersebut menyebutkan beberapa alasan pemberhentian. Misalnya Pasal 87 UU tersebut merumuskan alasan pemberhentian PNS karena, meninggal dunia, permintaan sendiri, mencaÂÂpai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebiÂÂjakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.