CIBINONG TODAY – Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Polisi mendapatkan sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor. Hal itu didapati saat Polres Bogor melakukan pengawasan (Check Point) di sejumlah titik lokasi. Salah satunya di pertigaan Pasar Cibinong yang dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy bersama Dandim 0621/Bogor, Letkol Sukur Hermanto dan instansi terkait. Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan bagi para pengemudi ataupun penumpang yang kedapatan melakukan pelanggaran sesuai Perbup Bogor No. 16 Tahun 2020 maka akan diberikan teguran tertulis secara persuasif dan simpatik. “Hari ini kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis,” Ungkap Roland dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).
BACA JUGA :  Resep Membuat Cah Kangkung Saus Tiram yang Lebih Sedap Bikin Ketagihan
============================================================
============================================================
============================================================